Menurut informasi , cerita bermula dari status Facebook yang diunggah sebuah akun bernama Yhunie Rhasta pada Senin , 29 Mei 2017. " Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi ... ," tulis Yhunie Rhasta dalam statusnya . Status tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah warganet . " Knp tu. ..? Sabar puaso ," ujar akun bernama Indra . Menjawab pertanyaan itu , kembali akun Yhunie Rhasta menulis kata-kata kurang pantas . " Polisi kampng tu. Kmi di tangkap buat dio Ee dag tw puaso lgi kni .. ," ujarnya . Hingga akhirnya pada Rabu pagi , 31 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah anggota polisi mendatangi rumah Yhunie Rhasta di Kelurahan Pasir Putih , Kabupaten Bungo . Ia dijemput dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial . Kepada polisi , gadis berkulit putih itu mengaku alasan menulis stat...
1. Browser Hijackers Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser. Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 2. Search hijackers Adalah kontrol yang dilakuka...