Menurut informasi, cerita bermula dari status Facebook yang diunggah sebuah akun bernama Yhunie Rhasta pada Senin, 29
Mei 2017. "Polisi kmpng gilo kmpret
Pling
mlz
brusan
dngn
polisi...,"
tulis Yhunie Rhasta dalam statusnya.
Status tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah warganet. "Knp tu...? Sabar puaso," ujar akun bernama Indra. Menjawab pertanyaan itu, kembali akun Yhunie Rhasta menulis kata-kata kurang pantas. "Polisi
kampng
tu.
Kmi
di tangkap
buat
dio
Ee
dag tw
puaso
lgi
kni..,"
ujarnya.
Hingga akhirnya pada Rabu pagi, 31 Mei 2017 sekitar pukul
09.00 WIB sejumlah anggota polisi mendatangi rumah Yhunie Rhasta di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo. Ia dijemput dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya
di media
sosial.
Kepada polisi, gadis berkulit putih itu mengaku alasan menulis
status di Facebook karena kesal saat terjaring sebuah razia kendaraan bermotor. Padahal, ia ditilang karena tidak menggunakan helm
saat berkendara.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP
Afrito membenarkan atas peristiwa tersebut. Pelaku yang
belakangan bernama asli Yuni itu dikenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik
(ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
¡
Komentar
Posting Komentar