Langsung ke konten utama

4. Latah di Facebook, Gadis Jambi Terancam 6 Tahun Penjara

Menurut informasi, cerita bermula dari status Facebook yang diunggah sebuah akun bernama Yhunie Rhasta pada Senin, 29 Mei 2017. "Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi...," tulis Yhunie Rhasta dalam statusnya.
Status tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah warganet. "Knp tu...? Sabar puaso," ujar akun bernama Indra. Menjawab pertanyaan itu, kembali akun Yhunie Rhasta menulis kata-kata kurang pantas. "Polisi kampng tu. Kmi di tangkap buat dio Ee dag tw puaso lgi kni..," ujarnya.
Hingga akhirnya pada Rabu pagi, 31 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah anggota polisi mendatangi rumah Yhunie Rhasta di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo. Ia dijemput dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial.

Kepada polisi, gadis berkulit putih itu mengaku alasan menulis status di Facebook karena kesal saat terjaring sebuah razia kendaraan bermotor. Padahal, ia ditilang karena tidak menggunakan helm saat berkendara.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito membenarkan atas peristiwa tersebut. Pelaku yang belakangan bernama asli Yuni itu dikenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.





¡

Komentar