1. Browser
Hijackers
Browser kita
dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah
situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain
situs yang kita tuju.
Modus : program
browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke
situs tertentu.
Penanggulangan :
lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.
Pelakunya dapat
dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak
melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak
orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Search
hijackers
Adalah kontrol yang
dilakukan sebuah search engine pada browser.
Modus : Bila salah
menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang
tidak karuan.
Penanggulangan :
jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat
dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak
melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak
orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Komentar
Posting Komentar