Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

4. Latah di Facebook, Gadis Jambi Terancam 6 Tahun Penjara

Menurut informasi , cerita bermula dari status Facebook yang diunggah sebuah akun bernama Yhunie Rhasta pada Senin , 29 Mei 2017. " Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi ... ," tulis Yhunie Rhasta dalam statusnya . Status tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah warganet . " Knp tu. ..? Sabar puaso ," ujar akun bernama Indra . Menjawab pertanyaan itu , kembali akun Yhunie Rhasta menulis kata-kata kurang pantas . " Polisi kampng tu. Kmi di tangkap buat dio Ee dag tw puaso lgi kni .. ," ujarnya . Hingga akhirnya pada Rabu pagi , 31 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah anggota polisi mendatangi rumah Yhunie Rhasta di Kelurahan Pasir Putih , Kabupaten Bungo . Ia dijemput dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di  media sosial . Kepada polisi , gadis berkulit putih itu mengaku alasan menulis stat...

1. BROWSER DAN SEARCH HIJACKERS

1.  Browser Hijackers Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju.  Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu.  Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser. Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 2.  Search hijackers Adalah kontrol yang dilakuka...

2. CYBER LAW - CYBER SABOTAGE AND EXORTION

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.  Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.  Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. KASUS ASUSILA DALAM MEDIA ELEKTRONIK

Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. “Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan,” ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). M elanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor  TBL/1608//V/2013/PMJ/DitKrimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya. “Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya),   Darius juga terganggu. Akhirnya ka...