Langsung ke konten utama

4. KASUS PELANGGARAN IT BIDANG PENDIDIKAN

Jual Beli Ijazah Palsu Melalui Internet

Penyedia layanan pembuatan ijazah palsu di internet boleh saja mengumbar janji-janji manis. Namun yang pasti, ijazah abal-abal tersebut tak bisa didapatkan dengan harga murah. Biaya yang dipatok sampai puluhan juta.
Memang, harga yang dibebankan kepada pelanggan aksi kejahatan ini tergantung dari tingkat pendidikan yang ingin didapatkan hingga nama kampus mana yang akan dicatut. Semakin tinggi gelar semakin mahal pula, termasuk untuk urusan kampus.Semakinpopulerkampustersebut, harga akan sangat berpengaruh.
Satu situs yang menawarkan layanan pembuatan ijazah palsu yang disambangi detikI.NET misalnya, membanderol pembuatan untuk ijazah S1 di kisaran angkaRp 8,5 - Rp 19,5 juta. Nama-nama kampus ternama pun mereka tawarkan, mulai dari Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Indonesia, hingga Institut Teknologi Bandung.
Ijazah dijamin terdaftar di Kopertis dan Universitas. Bisa kuliah cepat di BSI, IPB, ITB, UGM, UI, dan PTS yang lain," tulis situs tersebut. Harga ijazah palsu yang beredar di internet memang beragam. Situs lain yang memiliki modus serupa memiliki banderol harga lain. 
  • Ijazah S1 = Rp 8,500,000 - Rp 13,500,000, 
  • Ijazah S2 = Rp 14,500,000 - Rp 18,500,000,
  • Ijazah Akta IV-4 = Rp 9,000,000 Univ Negeri Jakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Ahmad Dahlan, 
  • Ijazah D3 = Rp 5,500,000 - Rp 6,500,000, dan
  • Sertifikat TOEFL = Rp 1,500,000," tulis situs lainnya.

Oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu, www.ijazahaspal.com. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Aspek hukum yang bisa dikenakan :
        Pada kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan, diantaranya :

Pasal 263
  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksudu ntuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Komentar