Jual Beli Ijazah Palsu Melalui Internet
Penyedia layanan pembuatan ijazah palsu di internet boleh saja mengumbar
janji-janji manis. Namun yang pasti, ijazah abal-abal tersebut tak bisa
didapatkan dengan harga murah. Biaya yang dipatok sampai puluhan juta.
Memang, harga yang dibebankan kepada pelanggan aksi kejahatan ini
tergantung dari tingkat pendidikan yang ingin didapatkan hingga nama kampus
mana yang akan dicatut. Semakin tinggi gelar semakin mahal pula, termasuk untuk
urusan kampus.Semakinpopulerkampustersebut, harga akan sangat berpengaruh.
Satu situs yang menawarkan layanan pembuatan ijazah palsu yang disambangi
detikI.NET misalnya, membanderol pembuatan untuk ijazah S1 di kisaran angkaRp
8,5 - Rp 19,5 juta. Nama-nama kampus ternama pun mereka tawarkan, mulai dari
Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Indonesia, hingga Institut
Teknologi Bandung.
Ijazah dijamin terdaftar di Kopertis dan Universitas. Bisa kuliah cepat di
BSI, IPB, ITB, UGM, UI, dan PTS yang lain," tulis situs tersebut. Harga
ijazah palsu yang beredar di internet memang beragam. Situs lain yang memiliki
modus serupa memiliki banderol harga lain.
- Ijazah S1 = Rp 8,500,000 - Rp
13,500,000,
- Ijazah S2 = Rp 14,500,000 - Rp 18,500,000,
- Ijazah Akta IV-4 = Rp 9,000,000 Univ Negeri
Jakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Negeri Malang,
Universitas Ahmad Dahlan,
- Ijazah D3 = Rp 5,500,000 - Rp 6,500,000, dan
- Sertifikat TOEFL = Rp 1,500,000," tulis
situs lainnya.
Oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
yang membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu,
www.ijazahaspal.com. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan
Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP
tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun
penjara.
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Pada kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan,
diantaranya :
Pasal 263
- Barang siapa membuat surat palsu atau
memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau
pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu
hal dengan maksudu ntuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat
tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah
sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Komentar
Posting Komentar